Berita Transportasi di Indonesia – Durmazevdeneve
Durmazevdeneve.com Situs Kumpulan Berita Transportasi di Indonesia
Peraturan Kontrol Transportasi Terbaru ‘New Normal’ di Indonesia – Sebagai bagian dari masa transisi COVID-19 di Indonesia yang dikenal sebagai “New Normal”, Menteri Perhubungan telah mengesahkan Permendag No. 41 tahun 2020 tentang Perubahan Permendag No. 18 tentang Pengendalian Transportasi bagi Tujuan Pencegahan Penyebaran Penyakit Corona 2019 (COVID-19) (Permendag No. 18/2020, sebagaimana telah diubah). Peraturan baru ini memberikan ketentuan lebih lanjut tentang kontrol untuk darat, laut, udara dan transportasi kereta api. Di dalamnya juga terdapat sanksi administratif atas pelanggaran.
Umumnya, Kementerian Perhubungan melarang pengangkutan penumpang yang tidak sehat / bersuhu di atas 38 derajat Celcius, dan mengharuskan barang yang diangkut dibersihkan sebelum dan sesudah kedatangannya. Kedua peraturan tersebut mengatur kewajiban dasar selama COVID-19. Kewajiban tersebut antara lain pemakaian masker wajah oleh penumpang / personel, pelaksanaan jarak fisik, desinfeksi kendaraan, stasiun, pelabuhan, terminal, dll secara berkala, penyediaan fasilitas cuci tangan / hand sanitizer, dan pemeriksaan kesehatan yang memadai di fasilitas transportasi.
Artikel ini membahas kewajiban kontrol transportasi khusus dan sanksi administratif berdasarkan Permendag 18/2020, sebagaimana telah diubah.
Pengendalian Transportasi untuk Penumpang dan Operator Transportasi
Pihak yang tunduk pada pengawasan transportasi adalah penumpang, operator sarana transportasi penumpang / barang, operator infrastruktur transportasi, manajer operasional angkutan barang, dan pengirim / penerima barang-barang.
Dalam mengangkut penumpang, Menteri Perhubungan mewajibkan penumpang dan operator fasilitas transportasi untuk memprioritaskan pembelian / penjualan tiket secara online. Jika penumpang ditemukan tidak sehat atau demam, terutama jika menunjukkan gejala yang sesuai dengan COVID-19, penumpang akan dikeluarkan dari kendaraan / kapal dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan.
Untuk pengangkutan barang, pengelola operasional harus memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dilengkapi dengan stiker khusus yang menandakan kendaraan tersebut mengangkut barang logistik.
Di wilayah Indonesia di bawah batasan jarak sosial (PSBB), kontrol atas transportasi barang dibebaskan untuk barang-barang penting seperti:
- Kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi;
- Barang primer;
- Makanan dan minuman;
- Bahan bakar minyak / gas;
- Bahan baku untuk industri manufaktur dan perakitan; dan
- Kebutuhan untuk ekspor atau impor.
Operator sarana transportasi harus memantau kesehatan personelnya dan mewajibkan melaporkan setiap perubahan kesehatannya. Untuk menjaga kesehatan personel, tempat istirahat dikhususkan untuk sarana transportasi.
Operator transportasi juga harus mengambil langkah untuk mempersiapkan situasi medis darurat saat melakukan aktivitas transportasi. Untuk pengangkutan penumpang, fasilitas transportasi harus menyediakan pos kesehatan (dengan tenaga medis) berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan COVID-19. Untuk pengangkutan barang, penyelenggara sarana pengangkutan dan pengelola operasional harus mempersiapkan kontak darurat di seluruh wilayah sepanjang jalur pengangkutan untuk mengantisipasi setiap keadaan darurat.
Kontrol untuk Transportasi Darat, Kereta Api, Laut dan Udara
1. Pengendalian Transportasi Darat
Selain membatasi jumlah penumpang hingga 50% dari total kapasitas kendaraan, jam operasional kendaraan berMenteri Perhubunganor umum dapat dibatasi oleh pejabat yang berwenang membuat keputusan tersebut. Untuk angkutan penyeberangan sungai, danau dan perairan, jam operasional pelabuhan dibatasi dan disesuaikan dengan jadwal kapal.
Menteri Perhubungan menetapkan bahwa bus hanya akan mengangkut penumpang ke tempat-tempat yang diizinkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, jumlah pemberhentian bus yang diperbolehkan sebelum terminal tujuan dibatasi pada satu halte, maksimal 30 menit, untuk jarak kurang dari 500 kilometer. Bus dapat memiliki pemberhentian tambahan untuk jarak lebih dari 500 kilometer.
Selain kewajiban dasar untuk aktivitas transportasi selama COVID-19, sepeda Menteri Perhubungan atau yang digunakan untuk transportasi pribadi atau umum diizinkan untuk mengangkut penumpang hanya jika mereka mematuhi protokol kesehatan tertentu, yang mencakup hanya melakukan aktivitas yang diizinkan selama PSBB.
2. Kontrol Transportasi Kereta Api
Kereta antarkota (kecuali kereta mewah), kereta perkotaan, kereta lokal, kereta ekspres prambanan, dan jaringan kereta bandara akan membatasi jumlah penumpang hingga 50% dari jumlah kursi kereta. Jarak fisik harus diterapkan sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan penumpang berdiri tidak diperbolehkan.
3. Pengendalian Transportasi Laut
Kapal penumpang, termasuk yang mengangkut penumpang kelas ekonomi dan kapal pengangkut perintis yang melayani kepentingan umum, harus membatasi jumlah penumpang hingga 50% dari total kapasitas tempat duduk atau tempat tidur kapal dan menerapkan jarak fisik. Kapal diizinkan untuk mengangkut barang dan bahan yang dibutuhkan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19, serta bahan untuk kebutuhan primer dan barang esensial.
Sebuah kapal penumpang dapat mengangkut kargo dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdapat kekurangan kapal kargo di suatu kawasan PSBB sehingga perlu menggunakan kapal penumpang untuk mengangkut barang.
- Kapal penumpang digunakan untuk mengangkut barang / bahan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19, atau bahan untuk kebutuhan primer atau barang esensial.
- Pengangkutan kargo di kapal penumpang harus memperhatikan keselamatan dan kemampuan kapal tersebut.
Operasi pelabuhan diizinkan sebagai berikut:
- Kegiatan seperti pengoperasian kapal, bongkar muat, cargodoring, dan pengiriman diizinkan dengan penerapan jarak fisik.
- Jika jumlah pejabat, pekerja dan pengunjung dibatasi dan jarak fisik diberlakukan.
- Untuk bongkar muat barang ekspor / impor, barang kebutuhan primer dan barang esensial.
- Untuk bongkar muat dukungan logistik untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.
4. Kontrol Transportasi Udara
Operator angkutan udara harus mengevaluasi dan menyesuaikan kapasitas slot-time untuk bandar udara dan membatasi jumlah penumpang hingga 50% dari total kapasitas angkutan udara.
Penumpang angkutan udara harus menyerahkan Health Alert Card (HAC) saat tiba di tempat tujuan. Operator fasilitas transportasi udara harus mengambil langkah-langkah untuk mengingatkan penumpang akan persyaratan HAC. Apabila terjadi keadaan darurat kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib berkoordinasi dengan crisis center COVID-19 atau pengawas lalu lintas udara di bandara tujuan.
Mirip dengan transportasi laut, pesawat penumpang yang dikonfigurasi dapat digunakan untuk membawa kargo di kompartemen penumpang asalkan untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan dan / atau sanitasi, atau bahan makanan.
Pembebasan dan Sanksi Administratif
Fasilitas transportasi darat, kereta api, laut dan udara dibebaskan dari pengawasan transportasi untuk:
- Kunjungan pimpinan lembaga tinggi di Indonesia atau kunjungan kenegaraan oleh pejabat asing.
- Operasi pemerintah Indonesia, tentara atau polisi nasional.
- Operasi oleh kedutaan asing, konsulat jenderal dan konsulat asing, bersama dengan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Operasi oleh penegak hukum dan layanan darurat.
Pelanggaran pengawasan transportasi dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan / atau denda administratif. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (27 Juni 2020)